Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator !!exclusive!! Here

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

[Nama Mediator] Alamat: [Alamat]Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA .

Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, para pihak memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri [City].

Saya siap membantu menyunting draf di atas agar sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda. Share public link Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Menentukan secara spesifik nominal atau persentase fee (misalnya 2,5% dari nilai transaksi) sehingga tidak ada perdebatan saat pembayaran.

Tidak. Jika mediasi dilakukan di pengadilan dan mediatornya adalah hakim, maka biaya mediator sudah termasuk dalam anggaran pengadilan dan tidak dikenakan biaya tambahan kepada para pihak.

Apabila PIHAK KEDUA berhasil mendatangkan pembeli/investor hingga terjadi transaksi (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Angka]% ([Terbilang] persen) dari total nilai transaksi bersih, atau senilai Rp [Nomor] ([Terbilang Rupiah]) . Saya siap membantu menyunting draf di atas agar

Ya, fee mediator umumnya dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Panduan Lengkap Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator: Fungsi, Aspek Hukum, dan Contohnya

[Tahap 1: Negosiasi Angka] ➔ [Tahap 2: Penyusunan Draf] ➔ [Tahap 3: Review Bersama] ➔ [Tahap 4: Penempelan Meterai & Tanda Tangan] Jika mediasi dilakukan di pengadilan dan mediatornya adalah

PASAL 2: BESARAN KOMITMEN FEEApabila PIHAK KEDUA berhasil mendatangkan pembeli dan terjadi transaksi jual beli atas aset tersebut, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan (Fee Mediator) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi, atau senilai Rp [Nominal] (Terbilang: [Teks Terbilang]).

Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar.